Gaji ke-13 PNS 2022 Tanpa Tukin Harus Disikapi dengan Bijaksana

06-09-2021 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Geraldi/mr

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan, keputusan pemerintah terkait gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2022 tanpa tunjangan kinerja (tukin) harus diterima dengan ikhlas dan disikapi dengan bijaksana oleh para PNS. 

 

Politisi PAN ini menyampaikan, kebijakan pemerintah melakukan refocusing anggaran berkaitan dengan kebutuhan dana untuk penanganan pandemi Covid-19 yang masih cukup tinggi di tahun 2022. Pada tahun 2021, pemerintah sudah empat kali melakukan refocusing anggaran.

 

"Pada refocusing kedua, pemerintah tetap membayarkan THR kepada ASN tanpa menyertakan tunjangan kinerja. Dan dari situ, negara menghemat beberapa belas triliun," kata Guspardi dalam berita rilisnya, Senin (6/9/2021).

 

Guspardi mengatakan, keadaan keuangan negara saat ini memang dalam keadaan tidak sedang baik-baik saja akibat kontraksi keuangan negara yang sangat berat dalam menghadapi Covid-19.

 

"ASN harus tetap bersyukur pemerintah masih memberikan gaji ke-13 walaupun tidak disertai tunjangan kinerja. Jadi, kebijakan ini harus disikapi dengan arif dan bijaksana. Pemerintah memang sedang melakukan refocusing untuk penanganan pandemi Covid-19 yang entah sampai kapan akan berakhir," ujarnya.

 

Legislator dari dapil Sumbar 2 itu menuturkan, para PNS seharusnya bisa mengerti dengan kondisi yang sedang dihadapi saat ini. Kebijakan ini mungkin dirasa berat bagi para PNS selama pandemi ini. Namun, negara lebih membutuhkan dan dimaksudkan untuk membantu memperkuat daya beli masyarakat, mengurangi pengangguran, dan kemiskinan akibat meningkatnya PHK dan program lainnya yang diarahkan guna memperkuat pertumbuhan ekonomi di tengah kontraksi keuangan yang sangat berat dalam menghadapi Covid-19.

 

"Di sisi lain, pemerintah tentu memahami kebutuhan para PNS sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya. Namun demikian, jika kondisi negara telah kembali ke keadaan normal dan keuangan negara sudah kembali sehat, maka negara perlu kembali memberikan tunjangan kinerja untuk PNS yang saat ini dipangkas," tutup Anggota Baleg DPR RI tersebut. (dep/er)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...